Prabowo Bahas Kontroversi di Mahkamah Konstitusi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Calon presiden Prabowo Subanto menegaskan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak pernah melakukan intervensi terhadap urusan peradilan, khususnya yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini menanggapi pertanyaan calon lawannya, Ganjar Pranowo, saat debat capres yang digelar Selasa lalu. Ganjar berbicara tentang pengawasan baru-baru ini terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, meski tidak memenuhi persyaratan usia minimal 40 tahun. teman berlari.

“Saya yakin kalau di MK aturannya sudah jelas. Kita bukan anak-anak, masyarakat kita cerdas, masyarakat kita mengamati, masyarakat kita tahu, Pak Ganjar,” kata Prabowo.

Berdasarkan keputusan pengadilan, pasal tersebut diubah untuk memberikan pengecualian bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat di jabatan publik terpilih. Gibran, di usia 36 tahun, memenuhi syarat karena terpilih menjadi Wali Kota Solo dua tahun lalu.

Keputusan kontroversial ini diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Hakim Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya oleh dewan etik Mahkamah.

“Kami memahami bagaimana prosesnya. Siapa yang melakukan intervensi? Kami menjunjung konstitusi, kami menjunjung hukum. Kami memperbaiki ketidaksempurnaan, kami berpegang teguh pada komitmen undang-undang itu sendiri,” tambah Prabowo.

Prabowo juga sepakat dengan calon presiden saingannya, Anies Baswedan, untuk memperkuat sistem peradilan dengan hakim yang kompeten.

“Saya sependapat dengan Pak Anies, sistem peradilan harus kita kuatkan. Harus ada sistem merit, harus ada penilaian yang tepat agar hakimnya yang terbaik untuk Indonesia,” kata Prabowo saat debat capres.

Debat capres pertama Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan keharmonisan masyarakat.