Iriwadi
BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) di Toboali Bangka Selatan dibekuk polisi usai menggasak harta tetangganya sendiri berupa uang tunai dan perhiasan.
Pelaku berinisial IK (42) yang merupakan seorang buruh harian warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, bahkan kasus pencurian yang dilakukan IK dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus Curat tersebut terbongkar setelah korban melapor ke aparat kepolisian pada 8 Desember 2023.
“Kurang dari dua kali 24 jam pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan,” Katanya, Rabu (13/12/2023).
Dari tangan tersangka kata dia, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kalung emas merek bambu guci seberat empat suku dan satu buah tas warna hitam.
“Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam,” Jelasnya.
Pelaku tutup dia akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ketiga kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Pelaku Curat di Toboali saat diperiksa Polisi. (Foto: Iriwadi).