Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Amankan uang 100 Milliar Lebih Milik Pengusaha Timah  di Bangka Tengah

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurama.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang bekerja sama dengan swasta, mulai berkembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik kejagung mengamankan mengamankan uang senilai 100 milliar

“Dari Kejagung, menitipkan uang hampur 100 Milliar  ke Bank BRI dari penyitaan mereka dari Bangka Tengah” Kata Saiful

Dikatakan Saiful untuk Kejari Panglpinang sendiri saat tidak terlibat langsung , hanya bersifat pendampingan

“Kita hanya melakukan pemdampingan, karena wilayah disini kita hanya bantu menitipkan, kita hanya diperintah untuk membantu mengamankan, pada  jam 12 malam , pengamanan untuk disimpan dulu di titipkan  di BRI” jelasnya

Diketahui sebelumnya tim Kejagung RI menggeledah sejumlah rumah bos timah di tiga lokasi di Bangka Selatan, kali ini pengusutan kasus tersebut, dilakukan oleh Kejagung ke smelter milik CV Venus Inti Perkasa.

Sementara itu pada hari ini, Tim kejagung, dikabarkan melakukan penahanan terhadap dua orang pengusaha timah dari Belitung, keduanya sudah dibawa ke pulau Bangka menggunakan pesawat komersil, dan diwaktu yang bersamaan, Kejagung juga sedang melakukan penggeledahan di salah satu rumah diduga pengusaha timah swasta di kawasan Jalan Balai, Kota Pangkalpinang