Wakil Menteri Kehakiman Edward Hiariej Tantang KPK karena Menjadi Tersangka Korupsi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej telah mengambil tindakan hukum untuk menentang keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini yang menetapkannya sebagai tersangka.

Permohonan hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, setelah pemeriksaan ekstensif di kantor KPK di Jakarta.

Meski KPK belum membeberkan secara spesifik terkait kasus suap tersebut, juru bicara KPK mengatakan Edward awalnya dilibatkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap di Kementerian Kehakiman.

Kendati demikian, pengajuan gugatan hukum tersebut menegaskan Edward kini menghadapi tuntutan korupsi meski belum ditahan.

Edward, dosen hukum Universitas Gadjah Mada, bungkam saat ditanyai banyak jurnalis terkait kasusnya usai pemeriksaan di gedung KPK, Senin.

Selain itu, Edward, bersama dua pengusaha yang dirahasiakan dan seorang pengacara, telah dikenakan larangan perjalanan yang diberlakukan sejak 29 November, berlaku selama enam bulan, untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dimulainya penyelidikan KPK menyusul laporan sebuah LSM yang menuduh adanya pembayaran sebesar Rp 7 miliar kepada Edward

Editor : YN