Penegakan Hukum Bersifat Adil, IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurut IPW, penahanan terhadap Firli menjadi bentuk komitmen terhadap pemerataan penegakan hukum.

“IPW menekankan pentingnya penahanan Firli sebagai upaya menegaskan bahwa penegakan hukum harus bersifat adil, tidak pandang bulu, sejalan dengan konsep equality before the law,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

IPW juga menekankan perlunya Polda Metro untuk mengakselerasi proses penyidikan dan segera memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti dan Kejaksaan Tinggi DKI.

“IPW mendesak agar berkas Firli dapat segera dinyatakan P-21 dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” sambung Sugeng.

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023).

“Pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dilakukan dalam rangka permintaan keterangan tambahan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (4/12/2023).

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Editor : YN