DPR Resmi Mengesahkan Perubahan Kedua UU ITE

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) guna mendukung pelaksanaan perubahan kedua UU ITE tersebut

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, tiga PP yang sedang dipersiapkan secara ketat berkaitan dengan pembentukan ekosistem digital, pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta perlindungan anak di ruang digital.

“Ketiga PP ini akan dirancang secara lintas sektor dan lembaga untuk memastikan tercapainya regulasi yang komprehensif, mencakup semua aspek yang perlu diatur di ruang digital dengan lebih optimal,” kata Semuel Abrijani, dilansir dari Antara, Selasa (5/12/2023).

“Revisi UU saat ini masih pada dasar konsep, sedangkan detailnya akan diatur dalam PP. Kami sedang mempelajari pengalaman negara-negara di Eropa dan Inggris yang telah memiliki regulasi serupa,” katanya.

Dalam Perubahan Kedua UU ITE, panitia kerja untuk RUU ITE telah mengubah substansi dari 14 pasal yang sudah ada dan menambahkan lima pasal baru. Salah satu pasal baru yang diutamakan adalah terkait pelindungan anak, khususnya mengenai kewajiban PSE untuk melindungi anak-anak di platform digital.

Editor : YN