Sekjen KNPI Belitung Tuding Pemkab Tebang Pilih dalam Penertiban Reklame

Lokal

BELITUNG, Actadiurma.id – Sekretaris Jenderal DPD KNPI Belitung menuding pemerintah daerah memiliki standar ganda dan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame. Dirinya bahkan mengancam akan menyurati DPRD Belitung, jika reklame-reklame yang melanggar aturan tidak segera ditertibkan juga.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUMKMPTK) Kabupaten Belitung bersama Satpol PP Kabupaten Belitung memberhentikan aktivitas pemasangan reklame di wilayah KV Senang Tanjungpandan pada Jum’at (17/11) lalu.

Mereka beranggapan bahwa pemasangan tersebut tidak mengantongi surat izin dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dijelaskan Perda tersebut pada Bagian Keempat tentang Lokasi yang Terlarang Bagi Titik Reklame pada Pasal 6 ayat (1) poin (d) yaitu kawasan Tugu Satam dalam radius 125 (seratus dua puluh lima) meter, artinya terhitung jarak tersebut merupakan kawasan terlarang dalam pemasangan reklame.

Namun dilain sisi, didapati beberapa reklame yang jaraknya bahkan tidak lebih dari 125 meter dari kawasan tugu satam.

Menyikapi kondisi tersebut Tantowi Thomas selaku Sekretaris Jenderal DPD KNPI Belitung menyatakan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan pada satu titik saja, tetapi juga pada titik yang melanggar perda tersebut.

Ia beranggapan bahwa titik yang lain juga melanggar aturan tersebut.

“Seharusnya tidak hanya pada titik itu saja, ada beberapa titik reklame yang yang kami dapati sejauh ini juga melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan agar reklame yang melanggar aturan untuk dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami tegaskan agar titik reklame yang lain (yang melanggar hukum) juga dapat segera dicabut dan ditertibkan, termasuk reklame yang berada di trotoar karena hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Tantowi berharap agar hal ini mendapat perhatian dari satpol PP sebagai penegak perda.

“Kami berharap agar pihak-pihak yang bersangkutan segera menindak tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ditindaklanjuti kami akan segera menyurati DPRD Kabupaten (Belitung) untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.