Tak Kembalikan Barang Temuan di Pinggir Jalan, 2 Warga Bangka Barat Diamankan Polisi

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang wanita berinisial SR (41) dan seorang pria berinisial TG (41). Keduanya diamankan lantaran usai menemukan tas berisi HP, perhiasan dan uang tunai senilai Rp40 juta, namun tidak mengembalikannya.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan tersangka dengan inisial SR itu hendak berangkat dari kediamannya menuju toko yang terletak di Jalan Puput, Kelurahan Sungaidaeng pada Minggu (6/8/2023) sekira jam 18.30 WIB.

Ketika di tengah perjalanan, tepatnya di depan SDN 5 Mentok, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R berwarna merah nopol BN 7509 DT berhenti. Pasanya, tersangka melihat adanya sebuah tas tangan berwarna abu-abu.

“Posisi tas itu tergeletak pada tanah di sebelah aspal. Lalu tas itu diambil dan langsung kembali ke rumah,” kata Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).

Iman menambahkan, rumah tersangka langsung membuka tas itu. Di dalamnya didapati 1 unit HP merek Realme warna biru, 1 buah dompet warna pink yang terdapat perhiasaan dan uang sebesar Rp2 juta.

“Tersangka langsung mengambil serta tas dan dompet disimpan di lemari kamar tidur. Tiga hari setelah kejadian itu, SR meminta TG untuk gadaikan perhiasaan berupa satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning,” ujarnya.

“Namun saat itu si TG sempat bertanya terkait surat-surat dari perhiasan itu. Oleh SR dia bilang bahwa surat-surat sebelumnya ada namun sudah hilang dengan alasan saat pindah rumah. Akhirnya TG langsung menggadaikan emas itu ke Pangkalpinang,” katanya.

Setelah perhiasan tersebut digadaikan ke kantor pegadaian di Pangkalpinang, uang yang didapat langsung dikirim TG kepada SR melalui rekening. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk bayar hutang dan biaya sekolah anak.

“Untuk kronologis ungkap kasusnya itu bermula dari didapatkannya informasi awal terkait identitas tersangka pada 22 November 2023 kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Kemudian sekitar jam 19.30 WIB, yang bersangkutan kita panggil ke Unit Reskrim Polsek Mentok,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, SR disangkakan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sedangkan TG disangkakan Pasal 480 Kuhpidana tentang perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, gadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan.

Sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.