Kejati Bangka Belitung Respon Proyek Kolam Retensi di Mentok Mangkrak

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono memberikan tanggapan terkait dengan pembangunan Kolam Retensi Sungai Ulu, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tahun anggaran 2021.

Pasalnya, kegiatan yang menelan dana APBD Babel sekitar Rp12 miliar tersebut sempat terhenti dan mangkrak. Ketika dimintai konfirmasi, dia mengaku tidak tahu dan meminta awak media untuk berkoordinasi dengan Penerangan Hukum (Penkum).

“Saya tidak tahu, Bang. Coba tanya ke Penkum,” ujar Kajati Babel Asep Maryono kepada sejumlah awak media ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (Wa) pada Selasa (28/11/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah proyek tersebut pernah diusut atau belum, Asep mengaku akan mencari informasinya terlebih dahulu secara mendalam.

“Silahkan, saya cari terlebih dahulu informasinya lebih lanjut,” tambah Asep.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Ketut Winawa memberikan jawaban singkat saat dimintai konfirmasi terkait proyek tersebut apakah pernah diusut atau belum. Dia mengaku belum pernah menangani proyek tersebut.

“Kami belum pernah menangani, terima kasih,” ujar Ketut Winawa.

Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, ia hanya memberikan stiker tetap semangat.

Diberitakan sebelumnya, Untuk mengatasi banjir bandang yang sering melanda di kawasan Kampung Ulu dan Pasar Mentok, Bangka Barat (Babar), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) membangun kolam retensi pada tahun 2021 lalu.

Akhirnya, proyek kolam retensi yang terletak di Kampung Ulu, Kelurahan Tanjung itu mulai dikerjakan pada 9 April 2021. Hal ini ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan langsung oleh Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Roesman Djohan.

Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang didanai APBD Induk Babel 2021 sekitar Rp12 miliar lebih itu, kolam retensi akan dibangun di atas lahan seluas 3,8 Ha. Memiliki tinggi bendungan 3,5 meter dan lebar total bendungan sekitar 30 meter.

Dengan daerah luas genangan 2,4 Ha serta volume tampungan hingga 100 ribu meter kubik. Namun di perjalanan, mega proyek yang dikerjakan oleh PT Hersa Sukses Mandiri itu justru terhenti dan mangkrak. Tidak tahu persis apa penyebab yang terjadi di dalamnya.

Berdasarkan pantauan langsung pada lokasi proyek, puing-puing sisa perkerjaan oleh kontraktor sebelumnya jelas terlihat. Bahkan, material hingga panel beton yang berjumlah sekitar 50 keping masih berada di kawasan itu. Baik di arah atas, atau daerah bawah.

Pemprov Babel melalui Dinas PUPR dan Perkim kemudian mengambil tindakan tegas. Memutus kontrak, mengenakan denda dan memasukkan perusahaan itu ke dalam daftar hitam (Blacklist). Usai mangkrak dan 1 tahun terhenti, proyek itu kembali berlanjut.

Meski begitu, niat baik Pemprov Babel itu mendapatkan kritikan pedas dari warga setempat. Demikian disebutkan oleh M Rusdi Anwar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Jumat (24/11/2023) pagi. Ada beberapa poin yang disoroti dia pada proyek itu.

Sebagai masyarakat yang terdampak langsung, Edi Jinggo sapaan akrabnya mengaku was-was dengan pekerjaan kolam retensi dan dikerjakan CV Bangun Caka itu. Pertama, proyek itu sempat mangkrak dan kondisi struktur bangunan kembali rata dengan tanah.

“Bagi kami orang awam ini, kalau yang namanya kolam, bentuknya bukan seperti akuarium. Ketebelan dinding, kondisinya. Kalau kita lihat sekarang, kondisinya tidak layak, apalagi dari sisi kiri dan kanan terlihat jelas. Kedalaman juga masih kurang,” ujarnya, Jumat (24/11/2023) lalu.