BANGKA BARAT, iNews.id – Nasib malang menimpa Nurlaela warga Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, ia harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang. Ia menjadi korban penganiayaan oleh suaminya.
Insiden penganiayaan sadis itu terjadi pada Minggu (26/11/2023) lalu. Akibat aksi pemukulan itu menyebabkan korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kedua bola matanya.
Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra membenarkan kejadian penganiyaan yang terjadi pada Minggu kemarin di rumah korban di Jalan Selepuk, Desa Airlintang RT 10, RW 01, Kecamatan Tempilang.
“Benar. Korban atas nama Nurlaela, usia 34 tahun. Sedangkan terlapor atas nama SR usia 49 tahun. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSBT Pangkalpinang,” ujar Iptu Intan Diputra, Selasa (28/11/2023).
Intan menambahkan, korban merupakan warga asli Kecamatan Tempilang. Sedangkan terlapor sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan adalah warga Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel),
“Status hubungan keduanya (korban dan terduga pelaku) menikah siri, sudah dua tahun terakhir. Sudah ada anak, umurnya sekitar delapan bulan. Motifnya belum jelas karena terduga pelaku belum kita amankan,” katanya.
Namun, berdasarkan cerita kerabat korban dan warga sekitar, lanjut Intan, mereka ini sering bertengkar. Dirinya menyebut belum diketahui pasti saat menganiaya korban, diduga pelaku menggunakan apa.
“Apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam karena tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, sebut dia bahwa terduga pelaku berinisial SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah kecil di daerah itu. Di mana saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pengejaran lantaran telah melarikan diri usai melancarkan aksinya.
“Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ucapnya.