Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Belum Terima STTP Kampanye

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Hari pertama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (28/11/2023) belum ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para kontestasi Pemilu.

Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin.

Hal ini, kata Sahirin, belum adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang ditujukan kepada kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) oleh para calon legislatif (Caleg) ataupun Partai Politik (Parpol).

“Hari ini awal masa kampanye tapi kami koordinasi dengan KPU dan Intel Polda belum ada, laporan kampanye, mungkin masih manasin mesin,” kata Sahirin, usai acara sosialisasi peraturan kampanye di Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023).

Sahirin mengatakan, untuk kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, para kontestan Pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.

“Kegiatan kampanye itu surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU, harus ada itu,” katanya.

Ia juga mengatakan, jika adanya kegiatan kampanye itu tidak membuat surat pemberitahuan, bukan Bawaslu untuk membubarkan sebab itu kewenangan KPU.

“Bawaslu tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan itu KPU dan jajarannya,” Ujarnya