Mantan Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Anwar Usman, seorang Hakim Mahkamah Konstitusi yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua hakim karena putusan kontroversial yang menguntungkan putra presiden, memulai tindakan hukum terhadap penggantinya, Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo, pada hari Jumat.

Meski rincian gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih dirahasiakan, Anwar sebelumnya menyatakan keberatan atas pemecatan mendadak dan pengangkatan Suhartoyo.

Anwar terancam dicopot dari jabatannya sebagai hakim agung oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah pada 16 Oktober ia memimpin sidang yang membuka jalan bagi putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Dewan Kehormatan memutuskan dia bersalah atas pelanggaran serius etika sebagai hakim, dengan alasan hubungan kekeluargaan dengan presiden, yang bisa menjadi alasan penolakannya dalam sidang pengadilan mengenai perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan rencana sidang pada Senin untuk merumuskan tanggapan atas gugatan tersebut.

Melihat perkembangan tersebut, kami akan mengadakan pertemuan antar hakim pada Senin untuk memberikan tanggapan, kata Enny kepada wartawan di Jakarta.

Awal pekan ini, Enny mengungkap keberatan Anwar atas pencopotan dirinya sebagai hakim agung dan penunjukan penggantinya.

Editor : YN