Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pungli

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Firly diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan KPK atas tuduhan korupsi. Pengumuman mengejutkan pada Rabu malam dibuat oleh Komisaris Utama. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan seperti dokumen “transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar” setelah melakukan penggeledahan di rumah Firli di Bekasi dan Jakarta Selatan.

“Ada dokumen transaksi uang kertas Amerika dan Singapura di beberapa money changer senilai Rp 7.468.711.500 tertanggal Februari 2021 hingga September 2023,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta.

Keputusan menjerat Firli dengan tuntutan pidana terjadi setelah polisi memeriksa 91 saksi, tambahnya. Kenyidikan bermula setelah Syahrul mengajukan pengaduan ke polisi dengan tuduhan meminta suap sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan kemudian ditahan oleh KPK.

Syahrul dituduh secara tidak sah mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari pejabat kementerian sebagai imbalan atas promosi jabatan selama masa jabatannya.

Ada kejadian yang mengisyaratkan pertemuan Syahrul dan Firli di berbagai lokasi, termasuk di rumah kontrakan Firli di Jakarta Selatan. Namun, baik Syahrul maupun polisi belum merinci lebih lanjut klaim pemerasan yang melibatkan Firli, yang membantah melakukan kesalahan.

KPK adalah sebuah badan ad-hoc yang dibentuk pada tahun 2004 untuk memberantas korupsi, yang diberi label sebagai “kejahatan luar biasa” di negara ini, dan sejak itu telah mengadili banyak anggota kabinet aktif, anggota parlemen, gubernur, bupati, walikota, dan pejabat tinggi pemerintah lainnya. karena mencuri uang negara.

Pengaruh komisi yang berkembang pesat seringkali menimbulkan konflik dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Firli bukanlah Ketua KPK pertama yang menghadapi penyidikan pidana oleh polisi. Pada Mei 2009, Antasari Azhar ditangkap dan dituduh mendalangi pembunuhan seorang pengusaha. Akhirnya, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Editor : YN