Firli Bahuri Resmi Dipecat Sementara, Nawawi Pomolango Gantinya

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Surat Keputusan Presiden Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 resmi memberhentikan sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Keputusan ini diambil presiden Joko Widodo setelah Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023, menetapkan status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian, Syahrul Yasim Limpo.

Dilansir dari detik.com, surat pemberhentian ini ditandatangani presiden di bandara Halim Perdana Kusuma, sepulang dari lawatannya ke Kalimantan.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023). Seperti dilansir detik.com

Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP merupakan pasal yang diancamkan ke Komisaris  Besar (Kombes)  polisi ini membuat Firli terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup..