Edarkan Narkoba, Dua Buruh di Toboali Diciduk Polisi

Lokal

Iriwadi

BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Dua orang buruh harian lepas di Toboali berinisial AS (29) dan CD (19) diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga terlibat peredaran Narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra mengatakan, Kedua butuh tersebut ditangkap pada Selasa (14/11/2023) Dinihari.

“Kedua pelaku diamankan di TKP yang sama yaitu depan sebuah Kontrakan di Jalan Kemakmuran, Tanjung Ketapang, Toboali. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dari tersangka AS sebanyak 2 paket Sabu dengan berat bruto 20,02 gram dan dari tersangka CD sebanyak 3 Paket dengan berat Bruto 0,50 Gram,” Katanya.

Selain mengamankan 3 Paket Sabu kata dia, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut dari kedua terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti lanjut dia langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan Guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka AS kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Untuk tersangka CD kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” Tegasnya.