Suami Habisi Istri KarenaTak Dikasih Rp 50 M untuk Maju Pilkada

Nasional

BATAM, Actadiurma.id – Gara-gara tak diberi uang Rp 50 miliar untuk modal maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada), seorang suami di Batam, Kepulauan Riau, tega membunuh istri keduanya dengan sadis. Pelaku menusuk leher dan membakar korban, didorong motif untuk menguasai harta benda milik istrinya.

Pelaku Ahmad Yuda Siregar tertunduk lemas saat digiring petugas dari Polresta Barelang terkait pembunuhan korban Tetty Rumondang Harahap.

Korban Tetty Rumondang Harahap adalah ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan mantan dirut RSUD Padangsidimpuan. Korban ditemukan mati dalam kondisi hangus terbakar pada Sabtu (11/11/2023) lalu. Pelaku sempat dihadiahi timah hitam oleh polisi di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri, ketika petugas melakukan pencarian barang bukti di Kota Batam. Diketahui, pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.

Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku tega menghabisi nyawa istri keduanya yang baru dua tahun dinikahi, karena korban tak mau memberi uang Rp 50 miliar untuk modal maju Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku, korban sempat berjanji padanya akan membantu biaya untuk bertarung memperebutkan kursi bupati di Tapanuli Selatan. Tersangka beberapa kali meminta agar korban segera memberikan uang, tetapi korban tidak bersedia memberikan uang yang menjanjikannya.

“Tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban, tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya terjadi cekcok berujung pembunuhan. Selain itu tersangka ingin menguasai harta korban,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (15/11/2023).

Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban dengan lesung dan selanjutnya menusuk leher korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menaruh 8 tabung gas dan 20 botol BBM jenis Pertalite dan selanjutnya membakar obat nyamuk di kamar korban.

Usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sambil berkumpul memberitakan tentang istrinya di media sosial. Pelaku sempat pindah ke Kota Medan dan Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor : Actadiurma.id