Hakim Tolak Usul Praperadilan Mantan Menteri Syahrul dalam Kasus Suap

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Seorang hakim di Jakarta pada hari Selasa menolak mosi praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, menantang tuduhan korupsi dan meminta pembebasan segera dari tahanan.

Hakim Alimin Ribut Sujono dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mematuhi prosedur hukum dan mengumpulkan bukti permulaan sebelum menetapkan Syahrul sebagai tersangka korupsi bulan lalu.

“Keputusan penetapan [pemohon] sebagai tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua temuan yang diperoleh secara sah sebagai alat bukti,” kata hakim. “Oleh karena itu, permohonan pemohon harus ditolak.”

Syahrul, bersama dua pejabat Kementerian Pertanian, dituduh secara tidak sah mengumpulkan miliaran rupiah dari rekan-rekan pejabatnya sebagai imbalan atas promosi mereka. Menurut KPK, ketiganya diduga mengumpulkan minimal Rp 13,9 miliar ($885.000), yang konon digunakan untuk pengeluaran pribadi seperti pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, renovasi rumah, ibadah umrah, dan pembiayaan perawatan kecantikan anggota keluarga.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono.

Syahrul ditangkap petugas KPK pada 12 Oktober setelah dua kali dipanggil. Seminggu sebelumnya, dia menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo untuk berkonsentrasi pada proses hukumnya.

Editor : Yossi