Polhut KPHP Bubus Panca Hentikan Penambangan TI Ilegal di Parit 40 Matras

Lokal

Penambang Sebut Sudah Koordinasi Dengan Oknum Anggota TNI

BANGKA, Actadiurma.id -Tim Polisi Hutan (Polhut) KPHP Bubus Panca kembali mendatangi lokasi Parit 40 Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (13/11/2023) Siang. Puluhan penambang yang sedang asyik bekerja tanpa kocar kacir meninggalkan lokasi saat melihat kedatangan Tim.

Dari pengakuan para penambang, sebelum bekerja di lokasi tersebut, mereka sudah membuat uang masuk alat tambang kepada oknum anggota TNI berinisal S sebesar Rp.300 ribu per penambang dan pemotongan hasil timah sebanyak 20 Persen yang diambil tiap sore.

“Kalau ga ada yang Koordinir mana bisa kami masuk disini. Awal mau masuk bayar Rp.150 ribu. Setelah set alat ditarik lagi  Rp.150 ribu”,Aku Penambang.

Di lokasi tersebut sangat menjanjikan bagi para penambang jenis sebu sebu. Dalam satu hari penambang bisa mendapatkan timah sebanyak 20-30 kilogram. Namun ada juga yang mendapat 2-3 Kilogram.

“Kalo sore hari pas mau nyuci. Nanti ada pengurusnya datang ambil potongan hasil timah. Misalnya 20 kilogram mereka ambil 4 kilogram”, katanya.

Tak hanya itu, para penambang juga mengaku, setiap sore hari lokasi yang mereka kerjakan kerap didatangi Oknum wartawan untuk menerima jatah.

“Karena kami sudah bayar setoran dan potongan hasil timah. Jadi kami tidak tau lagi uang itu dibagi bagikan ke siapa siapa. Ada wartawan juga kalo sore kesini. Banyak ga tau nama namanya”,ungkapnya.

Para penambang ini mengaku tidak ada jaminan perlindungan untuk para penambang yang bekerja di lokasi kawasan tersebut, Koordinator tidak akan melindungi para penambang apabila kena penertiban atau mesinnya hilang.

“Tidak ada jaminan. Jadi kami juga lelah kalau ada kabar penertiban kami harus bongkar mesin, angkat. Masuk lagi. Begitu la seterusnya”,keluhnya.

Para penambang di sekitar lokasi memang mengetahui lokasi yang mereka kerjakan maksu kawasan Progam Penanaman pohon kayu putih KLHK RI. Namun dengan alasan kebutuhan hidup mereka pun terpaksa harus bekerja walaupun tidak mengantongi izin.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca akan memberlakukan tindakan represif kepada para penambang ilegal di Parit 40 Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Perlindungan Hutan KSDAERHL KPHP Bubus Panca, Rahadian kepada wartawan Senin (13/11/2023) usai melakukan pengecekan lokasi penanaman area KHM Karya Makmur Parit 40 Matras yang masih digarap para penambang timah illegal.

“Penambangnya harus kita hentikan karena di wilayah yang keliru. Ini kan masuk kawasan hutan produksi”, ujarnya.

Menurut Rahadian, ada 3 metode yang dilakukan Pihak KPHP dalam menertibkan aktifitas ilegal di kawasan hutan produksi. Di awal melakukan sosialisasi, peringatan hingga tindakan Represif apabila para pelaku Penambangan ilegal ini masih membandel.

“Semua disini masuk kawasan hutan produksi. Insyaallah ada tindakan dari KPH. Kalau sudah ada penanaman kita punya kewajiban untuk mengamankan tanaman”, tegasnya.

Tim Polhut dan Pamhut KPHP Bubus Panca memang sudah beberapa kali melakukan tindakan preventif di Parit 40 Matras, Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan para penambang makin luas menggarap lahan kawasan hutan produksi di Parit 40 Matras. 

“Beberapa nama sudah kita peringatkan dan kita cantumkan. Jadi kita akan melakukan tindakan selanjutnya”,ujarnya.

Rencananya sebanyak 4.000 batang pohon jenis kayu putih akan ditanam di lokasi hingga akhir tahun 2023 ini. Sehingga pihak KPHP akan mengosongkan aktifitas tambang ilegal. .

Menurut Rahadian apabila aktifitas penambangan masih terjadi maka akan berpengaruh terhadap keberlangsungan progam UPSA KLHK RI.

“Harus clear dari aktifitas Illegal terutama penambangan. Efek penambangan inikan membongkar, merusak, merubah bentang alam. Kita berusaha menutup bentang alam dengan memperbaiki dan menjaga kelestarian lingkungan”, Tutupnya.