Kasus Penyelundupan Minyak Cong segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Satreskrim Polres Bangka Barat masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyeludupan puluhan ton minyak mentah atau minyak cong yang diamankan Tim Gabungan TNI AL pada Rabu, (11/10/2023) lalu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan dalam waktu dekat ini berkas kasus penyeludupan ini bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Yang pelimpahan dari Lanal saat ini masih proses penyidikan di Polres, mungkin dalam waktu dekat kita akan melimpahkan ke Kejaksaan, secepatnya. (tersangka baru) Sampai sejauh ini belum ada, masih yang kemarin diserahkan,” ujar AKBP Ade Zamrah, Kamis (9/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, TNI AL berhasil menggagalkan penyeludupan dan mengamankan puluhan ton minyak cong saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Setelah dilimpahakan ke Polres Bangka Barat, Satreskrim telah menetapkan 4 orang tersangka atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan, yang merupakan supir dan kernet truk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal perdagangan yakni, Pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah.