Bawaslu Bangka Barat Ingatkan Bacaleg Jangan Curi Start Kampanye

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan.

Sejauh ini kata Rio, para peserta hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi di lingkup internal saja.

“Untuk sekarang bisa melakukan kegiatan sosialisasi di internal partai politik, pertemuan dan tatap muka itu masih belum diperbolehkan.Juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu termasuk metode kampanye,” kata Rio, Rabu (8/11/2023).

Dikatakan Rio, hal itu sesuai dalam pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, setiap orang atau peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Pemasangan alat peraga kampanye itu termasuk metode kampanye, kampanye di luar jadwal bisa itu bisa dikenakan sanksi 12 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Untuk di Kabupaten Bangka Barat, Rio menyebutkan sampai saat ini belum temukan peserta kampanye diluar jadwal dan pihaknya juga telah mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menginventariskan APK yang bernarasi ajakan.

“Saat ini belum ditemukan, kami juga terkait APK memberikan arahan kepada Panwascam untuk menginventaris APK yang bernarasi ajakan,” katanya.

Adapun masa Kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.