Akhir Pekan InI Bacawapres Kontroversial Gibran Rakabuming Raka Dijadwalkan  Kunjungi Babel

Nasional

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Bacawapres kontroversial, Gibran Rakabuming Raka dijadwakan akan berkunjung ke Bangka Belitung pada akhir pekan ini. Putra sulung presiden Jokowi ini berencana akan melakukan rapat konsolidasi  dan menemui UMKM di Babel

Ketua DPD Partai Gerindra  Erzaldi Rosman Djohan  mengatakan kunjungan Gibran  ke Babel  akan melakukan rapat Konsolidasi bersama relawan Prabowo- Gibran

“Gibran akan berkunjung ke Babel dan melakukan Rapat Konsolidasi  bersama pengurus partai dan relawan”  Kata Ketua DPD Partai Gerindra Bangka Belitung, Erzaldi Rosman  saat di Konfirmasi usai memimpin rapat bersama tim koalisi indonesia maju dan relawan Prabowo -Gibran  Rabu (8/11/2023)

Lebih  lanjut Erzaldi mengatakan kunjungan walikota Solo sekaligus Bacawapres itu ke Bangka Belitung  dijadwalkan, pada Minggu (12/11/2023)

” Usai rapat konsolidasi  Gibran dijadwalkan akan mengunjungi  UMKM di pasir padi” Jelasnya

Diketahui  Gibran Rakabuming Raka saat ini masih menjabat sebagai walikota Solo, dan juga  Bakal calon wakil Presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.

Nama Gibran semakin ramai diperbincangkan menyusul maraknya pihak yang mempertanyakan keabsahan pencalonan dirinya sebagai Bacawapres pendamping Prabowo mengingat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran etik yang berujung pemecatan terhadap ketua MK yang tak lain adalah paman Gibran, Anwas Usman kemarin (8/11/2023).

Nasib pencalonan Gibran akan ditentukan oleh keputusan MK yang akan menyidangkan kembali  menyusul adanya gugatan aturan batas usia minimal cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu diuji ke MK.

Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Menurut Pemohon, frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” telah menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya pada tingkat jabatan apa yang dimaksud Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah.