26,38 Gram Sabu Diamankan Oleh Sat Restik Polres Bangka Tengah

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Polres Bangka Tengah melalui Satuan Restik kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 26,38 gram dari tangan Dandi warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (03/11/2023).

“Jadi tadi siang tim Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu perkara penyalahgunaan narkotika, pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 WIB saat pelaku Dandi berada dibelakang perumahan warga bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA. Agung Ribowo seijin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH.

Plt. Kasi Humas kemudian menjelaskan kronologis ungkap kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku sendiri dapat diungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah dan setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang pemuda disebuah tanah kosong dibelakang rumah warga dan mempunyai ciri – ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap barang dan badan pelaku, anggota kita menemukan barang bukti 1 paket besar dan 70 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu – sabu,” ujarnya.

Sementara itu Iptu Doni Nopriadi, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal ungkap kasus tersebut dan untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku Dandi serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan memang barang bukti yang kita amankan cukup banyak juga, ada 1 paket besar serta 70 paket kecil yang berat total sebanyak 26,38 gram,” ujarnya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Doni.