PANGKALPINANG, Actadiurma.id- Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, membongkar aktivitas penambangan timah ilegal yang membuat resah masyarakat Bangka Tengah, Bangka Belitung. Dari pengungkapan tersebut sejumlah penambang diamankan dan 2 alat berat disita.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, setidaknya ada 4 penambang diamankan, karena terlibat penambangan ilegal di Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
Total, ada empat pelaku yang diamankan yakni Jo alias Ateng (41), Ha alias Komplong (33), Tr alias Triyadi (36) dan Ma alias Marudin (53).
“Iya benar ada 4 orang diamankan di antaranya penambang yang tertangkap tangan melakukan aksi penambangan ilegal” Kata Jojo Kamis (2/11/2024)
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya aksi penambangan ilegal, di Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pada hari Senin 30 Oktober 2023 , sekira pukul 13.30 wib petugas subdit IV tipiter ditreskrimsus polda babel telah menemukan dan tertangkap tangan terkait adanya dugaan tindak pidana Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin” Jelasnya
Jojo menjelaskan dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi penambangan .
“Dilokasi tambang tersebut, Petugas juga mengamankan 2 Unit Exsavator dan beberapa peralatan tambang seperti mesin 33 PK, pipa, sakan dan 1 karung pasir timah,”kata Jojo,
Usai diamankan, kata Jojo, para pelaku dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ” Ujarnya