BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menggulung TK (45) warga dusun Air Banten Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan karena diduga melakukan pencurian beberapa alat Exavator di dusun Proyek Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan 22 Oktober 2023 lalu.
Sedangkan rekan pelaku berinisial JY (25) warga desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan saat ini masih dalam pengejaran Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, Terduga pelaku berinisial TK berhasil diamankan pada Jumat (27/10/2023) di Kediamannya.
“Aksi pencurian ini pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 07.00 wib. Kemudian baru diketahui oleh Wandi selaku Helper Operator Excavator saat hendak mengecek excavator. tiba-tiba ditemukan Jerigen berisi BBM sudah berhamburan dan BBM dalam tangki excavator sudah habis. kemudian Helper tersebut mencoba menyalakan mesin excavator namun tidak menyala, saat di cek ternyata 2 aki yang terpasang di Excavator sudah tidak ada lagi,” Katanya.
Tak hanya itu, kata dia, Kipas angin yang terpasang di dalam Excavator saat diketahui oleh Helper tersebut juga sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta dan melaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Aki Excavator Merk Furukawa 100 ampere, 1 Buah Kipas Angin Kabin Excavator dan
5 Buah Jerigen Kosong Ukuran 20 Liter,” Jelasnya.
Salah satu pelaku pencurian tersebut berikut barang bukti tutup dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terduga pelaku JY masih dalam pengejaran.
“Terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” Tegasnya.