BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Setelah dilakukan pencarian selama 6 Jam lebih, akhirnya Heriyanto warga Dusun Jongkong 12, Desa Nibung, Kecamatan Koba ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Heriyanto tewas akibat tertimbun longsoran tanah di Tambang Timah Ilegal HE Super Palong Jongkong 12, eks PT Koba Tin pada pukul 15:30 WIB, serta dua orang korban lainnya Tamrin dan Joko dibawa ke Rumah Sakit Abu Hanifa Bangka Tengah.
Tambang Timah Ilegal ini diduga milik inisial AT warga Kota Pangkalpinang, dan menggunakan satu alat berat Excavator namun belum diketahui pemiliknya.
Dikatakan Kapolsek Koba, IPTU Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, mengatakan, korban ini ditemukan pada pukul 19:45 WIB.
“Alhamdulillah korban sudah ditemukan, dalam keadaan tertimbun tanah,” ujarnya pada Minggu malam (29/10/23).
Lanjut IPTU Dwi, untuk langkah selanjutnya, beberapa barang bukti kita upayakan evakuasi.
“Barang buktinya peralatan menambang masih diupayakan evakuasi,” ujarnya.