BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Terbukti mengantongi sebanyak 51 paket sabu, Jebpri Ramayuza (20) warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah di ringkus Satuan Restik Polres Bangka Tengah pada Selasa (31/10/2023) saat berada di jalan perkebunan warga di Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu. Doni Nopriyadi, S.H membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Sekira pukul 11.00 wib pelaku Jepri ini kami amankan saat sedang berada dijalan perkebunan warga, dimana sebelum penangkapan pelaku, tim kita telah menerima informasi terkait aktifitas pelaku yang mencurigakan. Saat anggota kami mendalami tentang keberadaan pelaku tersebut disebuah jalan kebun warga, tepatnya di Jl. Parumpis Kelurahan Padang Muliya, tim kita bertemu dengan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Tim kita pun langsung mengamankan yang bersangkutan dan hasil penggeledahan pada pakaiannya, di temukan paket Narkoba jenis sabu di saku jaketnya,” ujar Iptu. Doni.
Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 51 paket sabu terbungkus plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram. Selain itu turut di amankan sejumlah barang bukti lainya, termasuk Satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.