BEKASI, Actadiurma.id – Sungguh malang nasib seorang remaja di Bekasi berinisial AVG. Remaja yang kini berusia 18 tahun ini mengaku menjadi korban persetubuhan paksa dibawah ancaman pelaku saat berusia 14 tahun, namun upayanya mencari keadilan justru seakan menemui jalan buntu.
Dilansir dari instagram @ijtibekasi, korban akhirnya memberanikan diri berbicara tentang peristiwa traumatis yang dialaminya, berikut proses pencarian keadilan yang dilaluinya.
Menurut kesaksian korban, dirinya mengalami perkosaan dibawah ancaman pelaku saat dirinya masih berusia 14 tahun. Korban baru berani melaporkan kasus ini saat berusia 16 tahun.
Setelah melalui proses yang memakan waktu sangat panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hinga berkas dinyatakan P21 alias lengkap.
Anehnya, setelah dinyatakan P21, penyidik dan jaksa membutuhkan waktu 1 tahun 1 bulan 10 hari untuk naik ke tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka). Lambannya proses ini, penyidik beralasan bahwa Jaksa menolak tahap 2, sedangkan Jaksa balik menyalahkan penyidik yang lamban menyerahkannya.
“Dimana keadilan, saya korban pelecehan yang merasa hak keadilan saya dikebiri oleh dua institusi penegakan hukum di negeri ini, yaitu Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, saya butuh keadilan.”kata AVG dalam video yang diunggah oleh akun instagram @ijtibekasi.