PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pasanga puluhan spanduk pengumuman harga beras. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga secara signifikan
Pemasangan spanduk pengumuman harga beras di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan tersebut, menindaklajuti surat edaran Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, dengan Nomor : 510/ 244/ Disperindag/ 2023 tentang harga jual beras, yang di tandatangani langsung oleh Pj. Gubenur Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam mengatakan , tujuan dari pemasangan baleho itu untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang ada di Pulau Bangka, khususnya di Kota Pangkalpinang, terkait edaran harga beras.
“Untuk di pulau Bangka sendiri, harga beras premium paling tinggi di jual kepada masyarakat dengan harga Rp. 14.600/ Kg dan untuk harga beras medium, di jual dengan harga tertinggi oleh pelaku usaha atau pedagang beras Rp. 13.800/ Kg” Kata Fadjri Rabu (18/10/2023)
Menurutnya, ketentuan harga beras telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Babel, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor : 510/244/DISPERINDAG/2023, mengenai harga jual paling tinggi beras premium dan medium di Pulau Bangka, yang berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023.
“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik” Jelasnya
Lebih lanjut ia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut.
“Kita harapkan seluruh pelaku usaha atau pedagang beras untuk mematuhi aturan main, yang telah disepakati bersama pada saat rapat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.
Dia menegaskan, apa bila tidak mematuhi edaran tersebut pihaknya bersama dengan Tim Satgas Pangan Babel akan menindak tegas kepada para pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, untuk mengatur harga beras yang terus naik pemerintah melakukan rapat penetapan harga beras, yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Dimana dalam rapat tersebut, ditetapkan hal hal sebagai berikut : 1. Harga jual beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 14.100,-/kg 2. Harga jual beras premium untuk pulau Belitung sebesar Rp, 14.400.-/kg dan 3. Harga jual beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 13.300,-/kg, serta 4. Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp. 13.100,-/kg.
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg.
“Masyarakat juga akan melihat dan membaca pengumuman harga beras itu, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usaha dan masyarakat” Ujarnya
Editor : Yossi Nurmansyah