BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Polres Bangka Barat menetapkan 4 orang penyelundup puluhan ton minyak mentah atau minyak cong, sebagai tersangka. 4 orang itu merupakan sopir dan kernet truk atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan.
Puluhan ton minyak itu berhasil diamankan oleh TNI AL saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Rabu (11/10/2023) lalu.
“Kami mendapatkan limpahan dari TNI AL, saat itu angkatan laut mengamankan dua truk beserta 4 orang. Keempat orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif, Minggu (15/10/2023).
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan pemilik puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu.
“Untuk pasal kita menggunakan pasal perdagangan pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” ucapnya.