Perkosa Bocah 13 Tahun, Seorang Pemuda di Toboali Terancam 15 Tahun Penjara

Lokal

BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang pemuda di Toboali berinisial JS (20) usai melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 Tahun.

Pelajaran bagi anak-anak dibawah umur agar tidak mengikuti ajakan berpergian ketempat sepi berduaan saja dengan orang lain apalagi dimalam hari. Demikian juga dengan orangtua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

Gara-gara termakan bujukan untuk jalan-jalan kepantai, seorang bocah 13 tahun harus mengalami peristiwa traumatik diperkosa disebuah pantai sepi di malam hari.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka Melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, Peristiwa bejat tersebut terjadi saat Pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke salah satu pantai di Toboali pada malam hari, Sabtu (06/10/2023).

“Setiba dipantai tersebut Pelaku berinisial JS 20 Tahun dan korban yang masih dibawah umur makan cemilan lalu Pelaku minta dipeluk sama korban namun ditolak oleh korban. Pelaku kemudian menarik korban keatas batu dan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. meskipun korban sempat berontak namun pelaku berhasil menyetubuhi korban,” Jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Rabu (11/10/2023) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung memburu pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan,” Katanya.

Selain mengamankan pelaku kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, baju kaos berlengan pendek bewarna coklat, jaket lengan panjang warna biru hitam, bra dan celana dalam korban.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres dan akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” Tegasnya.

Editor : Yossi Nurmansyah/Tri Winardi