KPI Dorong Pemerintah Buat Regulasi Media Baru

Lokal Nasional

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Komisi Penyiaran Indonesia( KPI)  Pusat berharap pemerintah segera membuat regulasi  terkait  media baru. Yang saat ini dianggap bebas tanpa pengawasan

“Terkait perkembangan media baru sayangnya, KPI  belum masuk keranah tersebut, karena memang,  UU Nomor 32  Tahun 2022 hanya mengamanatkan KPI untuk mengawasi penyiaran terestrial TV dan  Radio, yang siaran terestrial

Tetapi kalau,  over-the-top (OTT) seperti Netflix Youtube,  media sosial KPI tidak mempunyai kewenanangan”  Kata  Anggota KPI Pusat Tulus Santoso  Rabu (11/10/2023)

Selanjutnya Tulus mentakan KPI berharap aturan terkait media baru akan muncul dalam revisi  UU Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Komisi I DPR RI,

“Sehingga ada keberimbangan pengaturan, jangan hanya Televisi dan Radio ada aturan mainnya, tetapi dimedia baru harus ada aturan mainnya” Jelasnya

Lebih lanjut ia menegaskan mengapa perlu adanya regulasi, keran tujuan penyiaran itu untuk nilai-nilai bangsa dan ketakwaan  , tetapi dimedia baru itu belum terjadi

“Karena   jika isi penyiaran  diamanatkan  tujuan nilai-nilai bangsa , ketakwaan, tetapi di media baru itu malah tidak  terjadi,  dan regulasi tidak ada, siapa yang kemudian yang mengawasi itu tidak ada, harapan kami pengaturan dimedia baru segera dibentuk agar ada yeng mengawasi” Ujarnya

Editor : Yossi Nurmansyah/Tri Winardi