PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Komisi Penyiaran Indonesia( KPI) Pusat berharap pemerintah segera membuat regulasi terkait media baru. Yang saat ini dianggap bebas tanpa pengawasan
“Terkait perkembangan media baru sayangnya, KPI belum masuk keranah tersebut, karena memang, UU Nomor 32 Tahun 2022 hanya mengamanatkan KPI untuk mengawasi penyiaran terestrial TV dan Radio, yang siaran terestrial
Tetapi kalau, over-the-top (OTT) seperti Netflix Youtube, media sosial KPI tidak mempunyai kewenanangan” Kata Anggota KPI Pusat Tulus Santoso Rabu (11/10/2023)
Selanjutnya Tulus mentakan KPI berharap aturan terkait media baru akan muncul dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Komisi I DPR RI,
“Sehingga ada keberimbangan pengaturan, jangan hanya Televisi dan Radio ada aturan mainnya, tetapi dimedia baru harus ada aturan mainnya” Jelasnya
Lebih lanjut ia menegaskan mengapa perlu adanya regulasi, keran tujuan penyiaran itu untuk nilai-nilai bangsa dan ketakwaan , tetapi dimedia baru itu belum terjadi
“Karena jika isi penyiaran diamanatkan tujuan nilai-nilai bangsa , ketakwaan, tetapi di media baru itu malah tidak terjadi, dan regulasi tidak ada, siapa yang kemudian yang mengawasi itu tidak ada, harapan kami pengaturan dimedia baru segera dibentuk agar ada yeng mengawasi” Ujarnya
Editor : Yossi Nurmansyah/Tri Winardi