BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penertiban terhadap 12 unit Ponton Isap Produksi yang beroperasi di perairan laut Keranggan, Kecamatan Mentok pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Mantan Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Babel itu menyampaikan belasan unit ponton tersebut ditertibkan lantaran pihaknya telah memberikan imbauan berulang kali namun tak digubris dan terus memaksakan diri untuk bekerja.
“Dalam penertiban kegiatan pertambangan ilegal di Mentok, kita ada mengamankan 12 unit ponton beserta pekerjanya. Dan saat ini masih menjalankan proses lebih lanjut di Polres Babar,” kata AKBP Ade Zamrah.
“Karena sudah berulang kali melakukan imbauan-imbauan dari kita, mungkin ini merupakan upaya penegakan hukum agar masyarakat sadar bahwasanya lokasi tersebut masih belum mendapatkan izin dari pemerintah atau instansi terkait,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, lebih dari 10 unit Ponton Isap Produksi (PIP) dikabarkan terpaksa diamankan polisi dari perairan laut Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Begitu tiba di perairan sekitar Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Babar tadi malam. Tidak hanya, puluhan penambang yang diduga bekerja pada belasan PIP itu juga diamankan.
Selain itu, terdapat juga pasir timah yang hingga kini belum diketahui jumlah beratnya. Namun, dari pantauan awak media pasir timah ini tersimpan dalam beberapa karung berwarna putih dan baskom plastik.
Editor : Yossi Nurmansyah