BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok terpaksa dicokok aparat kepolisian setempat karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan terduga pelaku yang diketahui berinisial NS, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 12 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika seberat 4,6 gram. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah kaleng permen.
“Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar pada Senin malam kemarin mengamankan bTerduga pelaku diamankan petugas saat berada di daerah TPU Nasrani Menjelang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (4/10/2023).
Budi kemudian menjelaskan kronologi ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan terduga pelaku NS. Awalnya, didapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di daerah Kampung Menjelang, Senin (2/10/2023) siang.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 20.30, kami berhasil mengamankan pelaku NS di Kuburan Kristen, Kampung Menjelang Baru. Dari hasil penggeledahan bersama ketua RW dan RT setempat, kita temukan BB tadi,” tuturnya.
Editor : Yossi Nurmansyah