PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Polisi berhasil mengamankan seorang sopir berinisial SN (34) di Kota Pangakalpinang diduga terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu.
SN diringkus Tim Kalong Satnarkoba Polresta Pangkalpinang di Kontrakannya di Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang Pada Minggu (1/10/2023) Malam
“Ia pelaku diamankan Pukul 21:00 WIB di Kontrakannya di Pintu Air Kota Pangkalpinang” Kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
AKP Antoni Saputra, Selasa (3/10/2023)
Dikatakan Toni daro hasil penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng warna merah dan
1 unit handphone
” Untuk Total sebanyak 395,21 Gram sabu-sabu yang diamankan”
Lebih lanjut Toni mengatakan untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diaman di Polresta Pangkalpinang
Saat ini tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Yossi Nurmansyah